Dikoordinator Oleh : Fadel Rachmadi
Dengan nggota : Nugraha Adiguna, Intan Mahreni , Silvi Saraswati.
Program Kerja
1. Menjalankan AD/ART
1. Menjalankan AD/ART
2. Menerapkan peraturan perundang-undangan
Layanan Dept. Advokasi
1. Dept. Advokasi beserta Ketua BEM bersedia menerima pengaduan dalam konteks yang dapat di pahami oleh keorganisasian BEM baik lisan maupun tertulis.
2. Dept. Advokasi dapat menjadi wadah berbagi cerita, keluh kesah, kritik dan saran bagi anggota BEM maupun mahasiswa.
Peraturan perundang-undangan
Pasal 1 :
Sanksi Rapat
1. Sanksi tidak hadir,
Maksimal 3 kali tanpa keterangan keterangan yang diizinkan berlaku hanya untuk : Pekerjaan, Sakit, Jadwal kuliah bentrok, ibadah.
2. Sanksi keaktifan,
Minimal 1 x (2 x rapat) Harus mampu menyampaikan aspirasi nya, baik setuju maupun tidak setuju.
3. Sanksi etika dan perilaku ,
Sanksi etika dan perilaku di berikan untuk :
- Tutur kata dalam situasi rapat yang tidak sesuai dengan etika dan perilaku mahasiswa
- Sikap dalam situasi rapat yang tidak sesuai dengan etika dan perilaku mahasiswa
Pasal 2
Keanggotaan pada situasi diluar rapat
1. Sanksi Etika dan Perilaku ( dikondisikan ),
Sanksi etika dan perilaku di berikan untuk :
- Tutur kata dalam situasi rapat yang tidak sesuai dengan etika dan perilaku mahasiswa.
- Sikap dalam situasi rapat yang tidak sesuai dengan etika dan perilaku mahasiswa.
2. Sanksi kerusuhan ( dikondisikan ),
Sanksi kerusuhan berupa :
- Memprovokasi mahasiswa lain untuk memulai kerusuhan di area kampus.
- Memulai atau membuat kerusuhan di area kampus.
- Membuat, memulai, atau memprovokasi kerusuhan mengatas namakan Kampus.
Pasal 3
Acara
1. Keaktifan,
Ketidak aktifan anggota BEM dalam kepanitiaan acara
2. Keonaran,
- Membuat keonaran yang mengakibatkan keterlambatan persiapan acara
- Merusak properti acara
- Kegagalan acara
Surat peringatan,
1. Sp Kuning ( teguran ) / denda,
- Surat Peringatan Kuning Diberikan kepada pelanggar yang malanggar peraturan ringan, seperti mendapat teguran dari ketua BEM.
- Surat Peringatan Kuning Hangus jika membayar denda kepada bendahara BEM.
2. SP Merah,
- Surat Peringatan Merah diberikan kepada pelanggar yang melanggar peraturan berat.
- Surat Peringatan Merah diberikan jika telah mendapatkan kartu kuning sebanyak 2 kali
- Pelanggar tidak di izinkan mengikuti kepanitiaan acara.
tag:
BEM AMIK MITRA GAMA DURI PERIODE 2016/2017
comment 0 komentar
more_vert