BUPATI BENGKALIS
PENGUMUMAN
Nomor : 400/KSR/2016/473
TENTANG
PENETAPAN PERSYARATAN PENYEDIAAN BIAYA PENDIDIKAN UNTUK MAHASISWA
PROGRAM STUDI DIPLOMA-3, STRATA-1, STRATA-2 DAN STRATA-3 YANG BERASAL DARI KABUPATEN BENGKALIS
TAHUN ANGGARAN 2016
Berdasarkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan Menyediakan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa Program Studi Diploma-3, Strata- 1, Strata-2 dan Strata-3 yang berasal dari Kabupaten Bengkalis dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada Mahasiswa/i yang lahir di Kabupaten Bengkalis atau salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
2. Bagi Mahasiswa/i yang tidak memenuhi kriteria point (1) diatas, diminta untuk melampirkan Fotokopi ijazah SLTP/Sederajat dan SLTA/Sederajat lulusan sekolah dalam wilayah Kab. Bengkalis, serta dilegalisir terbaru oleh pejabat berwenang (legalisir asli).
3. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan pada Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis bermaterai Rp.6.000,- Form 18 untuk point (2).
4. Kriteria Program Studi
a. Diploma-3, paling rendah duduk pada Semester III dan paling tinggI duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan ini.
b. Jenjang Strata-l paling rendah duduk pada Semester IiI dan paling tinggi duduk pada Semester VII pada saat mengajukan permohonan ini.
c. Jenjang Strata-2 paling rendah duduk pada Semester III dan paling tinggi duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan ini.
d. Jenjang Strata-3 paling rendah duduk pada Semester III pada saat mengajukan permohonan ini.
5. Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00.
6. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Tidak sedang menerima beasiswa/bantrian biaya pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
8. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point (3) diatas dilengkapi bahan administrasi sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Akta Kelahiran (Mahasiswa atau salah satu dari orang tua), yang dilegalisir terbaru oleh pejabat berwenang (legalisir asli)
b. Fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku dan dilegalisir terbaru (asli)
c. Fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dengan nilai indeks Prestasi Komulatif (IPK) rninimal 3,00 dan dilegalisir terbaru (legaiisir asli)
d. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan (Asli)
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- (legalisir yang berisikan tentang Tidak Berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tidak Sedang Menerima Beasiswa lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Tidak Menuntut Hasil Seleksi Administrasi Bantuan Biaya Pendidikan dan Pernyataan l.
f. Untuk kemudahan penyaluran penyediaan biaya pendidikan ini, agar mahasiswa/i memiliki Buku Tabungan Bank Mandiri Syari'ah dan melampirkan fotokopi buku tabungan yang telah dilegalisir terbaru (legalisir asli).
g. permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai dengan Prograrn studi, sebagat berikut:
a. Program D3 Map berwarna : Biru.
b. Program 51 Map berwarna : Hijau.
c. Program 52 Map berwarna : Merah.
d. Program 53 Map berwarna : Kuning
10. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis dengan alamat:
Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan
Bagian Kesejahteraan Sejahteraan Daerah Kab. Bengkalis
JL Jenderal Ahmad Yani No. 70 Bengkalis 28712.
Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan susulan.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui semua pihak.
comment 0 komentar
more_vert