Logo BEM Amik mitra gama |
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
AKADEMK MANAJEMEN INFORAMATIKA DAN KOMPUTER
AMIK MITRA GAMA
DURI
_________________________________________________
===========================================
Bahwa sesungguhnya kesadaran dan kepedulian untuk memperbaiki sebuah peradaban adalah tugas dan tanggung jawab setiap manusia yang mengakui eksistensi dirinya dan pencipta-NYA. Oleh sebab itu dengan media ini kami berusaha untuk selalu menjaga kesadaran dan menumbuh kembangkan kepedulian demi terciptanya cita-cita diri, daerah, bangsa dan negara yang sampai saat ini masih menjadi impian setiap dari kita.
Kami meyakini bahwa melalui upaya yang tidak mengenal akhir dan kiprah yang tidak mengedepankan egosentris, cita-cita kami akan sampai pada tujuan yang didambakan oleh setiap pribadi di Amik Mitra gama ini. Dan dengan modal tekad yang bulat dalam rangka meningkatkan kualitas SDM kami membuat sebuah badan dalam pergerakan Mahasiswa yang bernama Badan eksekutif mahasiswa yang bakal disebut dengan BEM
BEM adalah satu organisasi kemahasiswaan yang berada ditingkat Sekolah Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan secara khusus di bidang agama.
BEM juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak Lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Untuk mencapai semua itu, kami membuat anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Dasar ini adalah pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan roda organisasi dan selanjutnya diperjelas di Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
NAMA, WAKTU, LAMBANG dan KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Lembaga ini bernama BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA yang kemudian disingkat BEM AMIK MITRA GAMA.
Pasal 3
Waktu
BEM AMIK MITRA GAMA didirikan pada tanggal 2 Mei 2004 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Lambang
Lambang organisasi BEM AMIK MITRA GAMA di atur di Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 5
Kekudukan
BEM AMIK MITRA GAMA bertempat di Akamdemik Manajemen Informatika dan Komputer Mitra gama atau Amik Mitra gama
BAB III
AZAS, SIFAT, TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 6
Azas
BEM Amik Mitra gama berasas Pancasila, UUD 1945 dan ajaran agama.
Pasal 7
Sifat
BEM Amik MTRA GAMA bersifat Demokrasi berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Pasal 8
Tujuan
BEM AMIK MITRA GAMA bertujuan :
Untuk membentuk mahasiswa yang intelek, kritis, kreatif dan inovatif yang sesuai dengan misi Tri Darma Perguruan Tinggi yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 9
Fungsi
BEM AMIK MITRA GAMA berfungsi :
1.Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga dan kesenian.
2. Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak Lembaga dan Yayasan demi mewujudkan kesejahteraan dilingkungan kampus
3. Sebagai wadah pembentukan mahasiswa yang kritis, intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadian dan berwawasan kerakyatan, kebangsaan dan berkenegaraan.
4. Sarana komunikasi dan mempersatukan mahasiswa
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota BEM AMIK MITRA GAMA adalah seluruh mahasiswa Amik Mitra gama, yang telah mengikuti prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru, yang diselenggarakan oleh Amik Mitra gama.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi BEM AMIK MITRA GAMA yaitu :
1. Dewan Pengurus BEM AMIK MITRA GAMA
2. Dewan Pelaksana BEM AMIK MITRA GAMA.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan BEM AMIK MITRA GAMA
Sumber keuangan/ perbendaharaan BEM AMIK MITRA GAMA diperoleh dari:
a. Iuran wajib keluarga mahasiswa yang ditentukan setiap tahun Lembaga
b. Bantuan yang diperoleh dari lembaga, atau yayasan
c. Iuran wajib anggota.
d. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Amik Mitra gama, serta tidak melanggar peraturan yang ada.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan terdiri dari :
a) Musyawarah Mahasiswa (MUSMA)
b) Musyawarah Luar Biasa (MLB)
c) Musyawarah Kerja (MUSKER)
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan-perubahan pada Anggaran Dasar (AD) baik secara keseluruhan ataupun menyangkut bab dan pasal tertentu didalamnya dilakukan melalui Musyawarah Mahasiswa (MUSMA).
2. Perubahan-perubahan Anggaran Dasar (AD) dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta Musyawarah Mahasiswa (MUSMA).
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA).
BAB IX
PENJABARAN, ATURAN TAMBAHAN dan PENGESAHAN AD RT
Pasal 16
Penjabaran
Penjabaran Anggaran Dasar (AD) dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan-aturan yang diperlukan.
Pasal 17
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini, dibuat dalam aturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentanangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak berdiri sendiri-sendiri.
Pasal 18
Pengesahan
Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan pada MUSMA I tanggal ?... di Duri.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BEM AMIK MITRA GAMA ini, akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
tag;
bem amik
badan eksekutif mahasiswa
bem
undang undang kampus
undang undang mahasiswa
comment 0 komentar
more_vert